Bendera Papua Nugini
Bendera Papua Nugini disetujui tanggal 1 Juli 1971. Di bagian gerekan, terdapat Salib Selatan; di bagian kibar, Burung Surga Raggiana menjadi siluet. Perancang bendera adalah seorang anak berusia 15 tahun Susan Huhume yang memenangkan kompetisi nasional untuk rancangan bendera baru tahun 1971. Susan mengatakan 'saya memilihnya karena memiliki warna yang indah dan rancangannya cantik'.
Merah dan hitam telah menjadi warna tradisional bagi banyak suku Papua Nugini. Hitam-putih-merah adalah warna bendera Kekaisaran Jerman, yang telah mengkolonikan Nugini sebelum 1918. Burung surga juga ditemukan pada Lambang nasionalnya.
Sebelum 1970, Papua Nugini dikenal sebagai Teritori Perwalian Australia di Papua dan Nugini, dan bendera untuk acara olahraga adalah burung surga dengan latar belakang hijau. Tahun 1970, Administrasi Australia mencoba memperkenalkan bendera lain, tiga garis menurun: biru di bagian gerekan dengan bintang Salib Selatan (Crux Australis) seperti bendera Australia, kemudian kuning, dan hijau dengan burung putih di bagian kibar.
Merah dan hitam telah menjadi warna tradisional bagi banyak suku Papua Nugini. Hitam-putih-merah adalah warna bendera Kekaisaran Jerman, yang telah mengkolonikan Nugini sebelum 1918. Burung surga juga ditemukan pada Lambang nasionalnya.
Sebelum 1970, Papua Nugini dikenal sebagai Teritori Perwalian Australia di Papua dan Nugini, dan bendera untuk acara olahraga adalah burung surga dengan latar belakang hijau. Tahun 1970, Administrasi Australia mencoba memperkenalkan bendera lain, tiga garis menurun: biru di bagian gerekan dengan bintang Salib Selatan (Crux Australis) seperti bendera Australia, kemudian kuning, dan hijau dengan burung putih di bagian kibar.
Bendera nasional
Negara - Papua Nugini
Warning: getimagesize(/Image/Map/MP2088628.gif): failed to open stream: No such file or directory in /home/mapnlee7/public_html/MAPNALL/article.php on line 532
![]() |
![]() |
Sebagian besar penduduk menetap di dalam perkampungan yang membentuk komunitas masyarakat tradisional dan menjalankan sistem pertanian sederhana yang hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Komunitas masyarakat tradisional ini memiliki beberapa pengakuan tersirat di dalam kerangka undang-undang dasar negara Papua Nugini. Undang-Undang Dasar Papua Nugini (Pembukaan 5(4)) menyatakan harapan bagi kampung dan komunitas tradisional untuk tetap menjadi satuan kemasyarakatan yang lestari di Papua Nugini, dan untuk langkah-langkah aktif yang diambil untuk melestarikannya, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nugini telah memberlakukan beberapa undang-undang di mana sejenis "Tanah ulayat" diakui dan memiliki kekuatan hukum, artinya bahwa tanah-tanah tradisional pribumi memiliki beberapa landasan hukum untuk memproteksi diri dari campur tangan kaum pendatang yang bertindak berlebihan. Tanah ulayat ini disebutkan melingkupi sebagian besar tanah yang dapat digunakan di negara ini (sekitar 97% seluruh daratan); tanah yang dapat diolah oleh kaum pendatang bisa saja berupa milik perseorangan di bawah syarat pinjaman dari negara atau tanah milik pemerintah.